Risiko likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko suatu perusahaan atau individu tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek karena tidak bisa mengubah asetnya menjadi uang tunai.[1] Risiko likuiditas timbul karena ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan entitas.[2]

Pada perbankan, risiko likuiditas berarti ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya karena deposan menarik dananya pada saat yang tidak tepat, sehingga menyebabkan penjualan aset dengan harga murah dan berdampak negatif pada profitabilitas bank. Risiko likuiditas merupakan potensi kerugian bagi institusi yang timbul karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajibannya.[3]

Risiko likuiditas sering terjadi ketika aset tidak dapat dijual dengan harga yang wajar karena kurangnya daya pembeli dan pergerakan harga yang besar dalam sebuah perusahaan.[4] Risiko likuiditas berbeda dengan penurunan drastis harga aktiva, karena pada kasus penurunan harga aktiva, pasar berpendapat bahwa aktiva tersebut tidak bernilai. Sementara pada kasus risiko likuiditas, kemungkinan terjadi karena pihak debitur tidak dapat menjual asetnya karena tidak adanya pihak lain yang berminat membeli aset tersebut. Risiko likuiditas biasanya lebih sering terjadi pada pasar yang baru tumbuh atau bervolume kecil.[5]

Pada lembaga keuangan, likuiditasnya bisa berkurang jika peringkat kreditnya turun, mengalami pengeluaran kas yang tidak terduga, atau peristiwa lain sehingga pihak lain menghindari transaksi atau memberikan pinjaman kepada lembaga tersebut. Suatu perusahaan juga dapat terpapar risiko likuiditas jika pasar yang diikutinya mengalami penurunan likuiditas.[5]

  1. ^ Ibnu Ismail (19 Maret 2021). "Risiko Likuiditas: Pahami Pentingnya, Penyebab dan Tindakan Pencegahannya". Accurate. Diakses tanggal 29 November 2021. 
  2. ^ Akad, Tata Kelola, dan Etika Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia. 2020. hlm. 441. Diakses tanggal 29 November 2021. 
  3. ^ Perminas Pangeran (19 Desember 2017). "Risiko Likuiditas dan Determinannya: Studi Empiris Pada Bank Swasta Nasional Devisa di Indonesia" (PDF). Jurnal Manajemen. 7 (2): 70. ISSN 2541-4348. Diakses tanggal 30 November 2021. 
  4. ^ "Risiko Likuiditas : Pahami Pentingnya, Penyebab Dan Tindakan Pencegahannya". Harmony. 17 Maret 2021. Diakses tanggal 29 November 2021. 
  5. ^ a b Agus Salihin (November 2021). Pengantar Lembaga Keuangan Syariah. Guepedia. hlm. 79. ISBN 9786233194174. Diakses tanggal 29 November 2021. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search